Mengakomodir perubahan Tarif, termasuk PTKP, batas Upah Harian dan komponen lain yang menjadi parameter penghitungan sesuai dengan masa berlakunya.
Dapat digunakan untuk mengelola beberapa NPWP dalam satu aplikasi sehingga memudahkan pengguna dalam melakukan manajemen data. Fitur Multi User juga akan memudahkan Anda untuk berbagi peran dalam mengelola PPh 21 Perusahaan.
Dapat mengakomodir ragam komponen penghasilan/pengurang yang dapat disesuaikan dengan konfigurasi remunerasi Perusahaan.
Dapat mengakomodir ragam kondisi subjektif seperti : Pegawai Baru, Pindahan dari Perusahaan lain atau Cabang/Pusat, Ekspatriat termasuk hitungan gross-up dsb.

Memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menginput nilai PPh yang sudah dihitung/setor dan lapor sebelum mengimplementasikan perhitungan nya dengan PajakExpress PPh 21 lite dari awal tahun, sehingga perhitungan PPh yang telah dilakukan sebelumnya, dapat dilanjutkan tanpa harus melakukan penghitungan ulang.
PajakExpress PPh 21 Lite dapat menghitung secara akurat dan cepat dengan memperhatikan berbagai perubahan kondisi subjektif atau perubahan nilai atas penghasilan yang diterima oleh pegawai A1 dan/atau penerima penghasilan.
Dapat menghasilkan kertas kerja secara detil, baik detil penghitungan perorangan (disajikan vertikal) maupun secara keseluruhan (disajikan horizontal). Kertas kerja dapat diexport kedalam format excel untuk memudahkan Anda menyajikan report penghitungan PPh 21 kepada Atasan maupun ketika Kantor Pajak melakukan konfirmasi atau pemeriksaan.
Mengakomodir penghitungan kumulatif bagi penerima penghasilan yang PPh 21-nya didasarkan atas jumlah kumulatif, seperti penerima penghasilan tidak final (tenaga kerja ahli, pegawai tidak tetap), hingga penerima pensiun/pesangon (rekapitulasi kumulatif hingga 2 tahun).
Mengakomodir penghitungan kumulatif bagi penerima penghasilan yang PPh 21-nya didasarkan atas jumlah kumulatif, termasuk pesangon (hingga 2 tahun).
Tidak perlu pindah aplikasi, automasi pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan PajakExpress PPh 21 Lite, data pelaporan SPT akan terhubung ke e-Filing Direktorat Jenderal Pajak.(Add on Fitur)
Dokumen Pendukung Pada PajakExpress PPh 21 Lite dapat memberikan keleluasaan pada Anda untuk mendokumentasikan beberapa hal terkait pemenuhan kewajiban SPT Masa PPh Pasal 21 seperti create dan cetak Bukti Potong, Membuat Kode Billing, NTPN, dan dokumen terkait lainnya.
Dapat menghasilkan/cetak bukti potong 1721-A1 untuk Pegawai Tetap, bukti potong 1721-II untuk penerima penghasilan tidak final, dan bukti potong 1721-III untuk penerima penghasilan final.
Buat SPT dan cetak SPT Induk 1721, Anda juga dapat secara otomatis melakukan kompensasi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau 26 ke masa pajak yang Anda inginkan.
Membantu Anda dalam menganalisa kesesuaian antara penghasilan bruto yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 dengan beban komersial menurut General Ledger pada Laporan Keuangan Perusahaan setiap bulannya atau selama satu tahun. Sehingga Anda dapat mempersiapkan tanggapan apabila terdapat himbauan pajak dan/atau pemeriksaan pajak dari Kantor Pajak.
Pembetulan dapat dilakukan dengan sangat mudah, terdapat kertas kerja khusus yang menampilkan hasil rekapitulasi pembetulan untuk mengetahui besaran jumlah Kurang/Lebih Potong atas transaksi pembetulan yang dilakukan akibat penyesuain nilai penghasilan maupun perubahan kondisi subjektif pegawai.
Dapat menyimpan data ke format CSV sesuai dengan format import CSV yang telah ditentukan oleh eSPT PPh 21/26.
Kelola penghitungan PPh 21/26 lebih dari satu tahun dalam satu database. Pengguna dapat dengan mudah mengakses Periode/Tahun Pajak yang di inginkan. Selain itu terdapat Grafik Pemotongan yang menampilkan visualisasi grafik PPh 21 setiap Masa Pajak untuk Tahun Pajak yang sama maupun Tahun Pajak yang berbeda (Lintas Tahun).
PajakExpress PPh 21 Lite menawarkan kemudahan extra bagi Anda yang ingin memperoleh layanan one stop solutions dalam mengelola PPh 21, sehingga Anda dapat mengelola PPh 21 dengan lebih efisien dan mengalokasikan waktu lebih banyak untuk strategi bisnis.
Mengakomodir pembuatan Slip Gaji dengan fitur Add on THP. Anda dapat melakukan penginputan nilai komponen penghasilan take home pay seperti : Biaya reimbursement, potongan absensi, potongan cuti dll. Output Slip gaji yang dihasilkan dapat di desain/ custom sesuai remunerasi Perusahaan Anda dan dikirimkan secara otomatis ke email pegawai/penerima penghasilan.
Mengakomodir tambahan fitur berupa automasi untuk pembuatan e-billing hingga pelaporan SPT tanpa harus pindah Aplikasi. Anda dapat langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
ISSN : 1978-5844
Head Office :
Gd. Pemuda Lantai 2 Jl Pemuda Raya No. 66 Rawamangun Jakarta – Indonesia 13220
Phone : (021) 85210980
WhatsApp : +628119810104